Daftar IMEI Hp – Pada masa kini banyak sekali orang-orang ingin membeli barang elektronik yang tidak dijual di indonesia, sehingga mereka membeli barang elektronik tersebut dari luar negeri, terutama yaitu hp. Hp yang telah dibeli dari luar negeri ketika masuk ke indonesia, tidak dapat langsung di gunakan. Dikarenakan hp tersebut harus melewati proses pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity), peraturan ini diberlakukan mulai pada tanggal 15 september 2020.
Peraturan ini sebenarnya menekan peredaran ponsel BM (Black Market) yang banyak dijual di indonesia. oleh sebab itu dengan ada peraturan ini hp ilegal yang IMEI-nya tidak terdaftar dalam Kemenperin (kementerian perindustrian) tidak dapat di gunakan atau tidak mendapatkan sinyal dari penyedia layanan seluler di indonesia. Akan tetapi bagi anda yang telah membeli hp terbaru dari luar negeri, anda dapat mendaftarkan IMEI hp anda secara sendiri ke Kemenperin, untuk menghidari menghindari pemblokiran jaringan seluler.
Table of Contents
Cara Daftar IMEI HP
Berikut ini merupakan cara daftar imei hp yang tidak terdaftar di kemenperin (kementerian perindustrian).
- Silahkan anda buka browser.
- Setelah itu kunjungin alamat website beacukai.go.id ataupun bisa langsung klik disini.
- Lalu secrol ke bawah hingga menemukan tulisan “Apa yang kami miliki “.
- Jika sudah silahkan anda pilih opsi “Registrasi IMEI”.
- Silahkan isi “Data diri” anda dengan benar.
- Lalu isi juga “List barang” yang ingin anda daftarkan.
- Kemudian jangan lupa mengisi “Captcha” dengan benar.
- Jika fomulir tersebut sudah terisi dengan benar semuanya silahkan tekan tombol “SEND”.
- Lalu anda akan mendapatkan “QR Code” dan “Registration ID“.
- Setelah itu bawalah hp yang telah didaftarkan ke pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mendapatkan persetujuan dan nomor IMEI.
- Apabila Hp tersebut sudah terdaftar di kemenperin, maka dapat menggunakan jaringan dari layanan seluler di indonesia.
Daftar IMEI hp bayar berapa ?
Pada biaya pendaftaran IMEI hp tidak dipungut biaya apabila biaya tidak melebihi 500 dolar As atau sekitara 7 juta rupiah. akan tetapi jika anda membeli hp lebih dari 500 dolar as maka anda wajib membayar pajak. Namun jika anda membeli menggunakan melalui ekspedisi, pendaftaran IMEI biasanya telah dilakukan oleh perusahaan pengirim jasa.
Baca juga : Cara mengatasi hp error
Apabila anda melakukkan pendaftaran IMEI melalui kantor Bea Cukai, anda harus membawa paspor, boarding pass/tiket dan hp yang ingin didaftarkan. Tetapi jika anda melakukan pendaftaran melalui kantor Bea Cukai, anda tidak akan mendapatkan pembebasan, sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa adanya pengurangan 500 dollar AS. Bila anda sudah membayar pajak dan mendaftarkan nomor IMEI hp anda, Bea Cukai akan melakukan aktivasi hp dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam.
Cara menghitung biaya pajak hp luar negeri
Berikut ini rumus perhitungan pajak daftar imei hp secara rinci.
- NP (Nilai Pabean) = Nilai barang – 500 dolar AS.
- BM (Bea Masuk) = Nilai pabean x 10 persen.
- NI (Nilai Impor) = NP + BM.
- PPN= Nilai impor x 10 persen.
- PPh= Nilai impor x 10 persen, Apabila anda memiliki NPWP.
- PPh= Nilai impor x 20 persen, Jika anda tidak memiliki NPWP.
- Total tagihan = BM + PPN + PPh.
Contoh perhitungan pajak hp luar negeri
Berikut ini merupakan contoh perhitungan pajak pendaftaran imei hp luar negeri. misalnya anda membeli hp Iphone 12 Pro Max seharga 699 dollar as. Kurs 1 dollarnya apabila di rupiahkan maka Rp. 14.000.
- NP = Rp. 9.786.000 – Rp. 7.000.000 = Rp. 2.786.000.
- BM = Rp. 2.786.000 x 10 % = Rp. 286.000.
- NI = Rp. 2.786.000 + Rp. 286.000 = Rp. 3.072.000.
- PPN = Rp. 3.072.000 x 10 % = Rp. 564.600.
- Jika anda memiliki NPWP maka PPh = Rp. 3.072.000 x 10 % = Rp. 307.200.
- Apabila anda tidak memiliki NPWP maka PPh = Rp. 3.072.000 x 10 % = Rp. 614.400.
- Total tagihan = Rp. 286.000 + Rp. 564.600 + Rp. 614.400 (PPh memiliki NPWP) = Rp. 1.465.000.
Bagaimana Jika Belum Daftar Imei HP saat Kedatangan dari Luar Negeri?
Apabila saat kedatangan dari luar negeri namun belum mendaftarkan IMEI HP kamu nggak perlu panik. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Kantor Bea Cukai terdekat maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan dengan membawa paspor, boarding pass/tiket dan perangkat yang ingin kamu daftarkan. Atas pendaftaran dengan kejadian ini, maka kamu tidak mendapatkan pembebasan sehingga hitungan pungutan dari total nilai barang tanpa pengurangan USD 500.
Beli HP Online IMEI Tidak Terdaftar?
Mengutip dari cnbcindonesia.com “Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.”
Bagaimana dengan membeli HP secara online dan IMEI Tak Terdaftar di Database Kemenperin? Kamu tidak perlu khawatir, senebenarnya ponsel yang kamu gunakan tidak akan terbblokir. Karena aturan Pemblokiran IMEI akan dilakukan pada ponsel BM yang dibeli atau dihidupkan setelah CEIR beroperasi penuh.
Jadi sebelum membeli, pastikan penjual online maupun offline (belanja di toko) sudah mendaftarkan HP yang mau kamu beli ya. Sebagai pembeli, wajib untuk memastikan bahwa HP yang dibeli setelah penerapan aturan pada IMEI 18 April 2020 tetap bisa digunakan sebelum melalukan pembayaran.
Tutorial dan Tanya Jawab
Kami menemukan beberapa pertanyaan menarik yang diajukan pada KEMENPERIN pada tanggal, 23/07/2021 pukul 13:48 WIB, berikut pertanyaan dan jawabannya:
- Bagaimana cara mendaftarkan IMEI hp bekas luar negeri ke KEMENPERIN?
- Bagaimana prosedurnya?
- Biaya yang dikenakan?
- Informasi lebih lanjut tantang pendaftaran IMEI ke KEMENPERIN.
Sedangkan untuk jawaban, pihak KEMENPERIN memberikan respon seperi berikut ini,
Dijawab pada tanggal 23/07/2021 pukul 15:49 WIB:
Yth. Sdr. Deo Dekri Simatupang
Informasi lebih lengkap tentang tata cara pendaftaran IMEI untuk pembelian ponsel dari luar negeri dapat disimak pada video tutorial yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Bea Cukai yang dapat diakses pada link berikut: https://www.instagram.com/tv/CAPMs5SgppH/?utm_source=ig_web_copy_link
Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi pihak Bea dan Cukai pada Nomor 1500225
Berikut video tutorial yang KEMENPERIN maksud,
Kesimpulan
Pada artikel kali ini kita bisa mengambil kesimpulan apabila kita membeli hp dari luar negeri, kita harus mendaftarkan IMEI HP di Bea Cukai. Sehingga hp tersebut bisa kita gunakan dan jika kita membeli hp di atas 500 dolar as, kita wajib untuk membayar pajak.
Selain itu apabila smartphone sudah pernah aktif pada jaringan seluler di Indonesia sebelum pemberlakuan peraturan tentang IMEI HP, maka akan akan otomatis terdaftar di database Kemenperin.
Namun jika belum pernah dan akan digunakan di Indonesia baru-baru ini, bisa mengecek IMEI terlebih dahulu pada laman web kemenperin.go.id. Sedangkan untuk mendaftarkan IMEI HP Terbaru 2022 pada laman web beacukai.go.id. Kedua link tersebut sudah kami sediakan di bawah ini.
Semoga artikel kali ini bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung ke flin setyadi.
kalau hapenya sudah di indonesia (sudah lewat airport), bayarnya kemana ya pak? sudah bukan di pos pemeriksaan seharusnya kan ya? terima kasih sebelumnya.
Untuk pendaftaran bisa melalui lawan web bea cukai yang sudah kami cantumkan di artikel.
Perihal pembayaran dilakukan di kantor Bea Cukai
Bayarnya harus di kantor bea cukai kedatangan penerbangan apa bisa di bea cukai setempat? Soalnya Sudah terlanjur pulang ke daerah
Untuk kasus kakak, pendaftaran dapat dilakukan melalui Kantor Bea Cukai terdekat maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan
Dokumen yang perlu dibawa seperti
– paspor
– boarding pass/tiket
– lalu perangkat yang ingin didaftarkan.
Sayangnya nanti kakak tidak mendapatkan pembebasan sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa pengurangan USD 500.
Terimakasih artikelnya sangat membantu. Jadi kita dapat pembebasan 500usd kl dftr di bandara yah kak? Kalo di kantor setempat sudah tidak dapat yah?
Perbedaan dari mendaftarkan IMEI HP yang dibeli dari luar negeri lalu dilakukan di bandara dengan di Kantor Bea Cukai yakni dari segi fasilitas pembebasan biaya. Jika didaftarkan langsung di bandara, maka akan dapat pembebasan sebesar USD500 berdasarkan peraturan pembawaan impor barang penumpang.
Contoh perhitungan sudah kami sediakan di atas.
Saya dikasih hp dari teman yang bekerja di luar negeri. Hp tersebut dikirimkan melalui DHL , melewati bea cukai dan saya akhirnya melunasi pajak yang tertulis di billing bea & cukai.
Pertanyaan saya, apakah imei tersebut sudah di daftarkan pihak bea cukai? Atau saya hanya membayar pajak saja, tapi masalah imei saya daftar sendiri?
Soalnya setelah ponsel sampai di rumah, saya langsung cek IMEI dan ternyata tertulis ‘tidak terdaftar di database’.
HP nya sudah didaftarkan di bea cukai belum?
Silahkan akses laman web Daftar Imei HP Bea Cukai. Selanjutnya bisa ke kantor bea cukai. Dokumen yang dibawa seperti komen di atas, tapi coba bawa juga resi pengiriman HP nya.
Saya Beli HP lewat lasada terus Saya Cek imeinya blm terdaftar bagaimana caranya untuk daftar imei
Pendaftaran IMEI bisa melalui laman web daftar IMEI Bea Cukai dengan link di atas. Untuk Informasi yang diperlukan saat mengisi formulir, silahkan menghubungi pihak penjual.
Sy beli hp di luar negeri.trs hp itu sdh pernah dipasang kartu indonesia dan dipakai di Indonesia sblm ada peraturan pajak imei dari pemerintah. Apakah hp itu nanti bisa dipakai lg di indonesia tanpa daftar imei? Skrg hp itu masih dipakai di luar negeri.
Setahu kami, apabila sudah pernah aktif pada jaringan seluler di Indonesia sebelum pemberlakuan peraturan tentang IMEI akan otomatis terdaftar di Database Kemenperin. Silahkan mengecek IMEI HP tersebut pada link yang ada di atas.
Kalau harga hp nya 2jt apakah masih kenak cukai pak ?
Kartu Indonesia aktif/bisa di gunakan hanya 10 hari , selepas 10 hari tersebut terus sinyal hilang total , setelah sya cek IMEI , hasil nya tidak terdaftar IMEI .mohon penjelasannya pak lebih detail
HP di bawah harga USD500 tidak dikenakan biaya pendaftaran IMEI.
Apabila sebelum tanggal pemberlakuan sudah pernah terhubung dengan jaringan seluser di Indonesia maka tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI karena akan otomatis terdaftar di kemenperin.
Untuk kasus Anda di Atas, sebaiknya melakukan pendaftaran di kantor bea cukai sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Saya domisili di belanda. Saya berencana untuk memberi hape bekas saya untuk ibu saya. Usia sudah 3thn. Apakah harus juga daftar bea cukai?
Coba cek dulu IMEI HP tersebut di laman web CEK IMEI Kemenperin. Link sudah kami sediakan di atas.
Namun bila tidak terdaftar, maka perlu melakukan daftar IMEI bea cukai.
Hallo, kalau saya beli HP online lgsg Dr penjual Di luar negeri Dan barang tersebut dikirim ke Indonesia via DHL. Bagaimana mengisi flight number Dan arrival date. Kan kt ga tau flight number DHL
Hallo, Biasanya yang saya tau jika kita melakukkan transaksi antar negara nantinya kita di wajibkan membayar pajak
Halo kak.. saya di kasih hp luar negeri dari teman , tapi saya tidak bisa mendapatkan data yang di perlukan untuk daftar IMEI online, karena tidak bisa menghubungi teman saya tersebut, bagaimana cara nya untuk bisa mengaktifkan HP tersebut ya..??
Terima kasih
Apabila sudah pernah terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia sebelum pemberlakuan aturan maka tidak perlu mendaftarkan IMEI.
Namun jika kasusnya sepeti yang anda sebutkan maka tidak bisa diaktifkan jaringan seluler. Sedangkan untuk jaringan Wi-Fi tetap bisa digunakan
Mohon pencerahannya….
Saya WNI saat ini tinggal dan bekerja di Australia. Saya akan berlibur ke Indonesia selama 3 minggu. Apakah saya harus daftar imei dan bayar pajak juga meskipun Hp nya nanti saya bawa balik ke Australia lagi setelah 3 minggu?
Terima kasih
Apablia HP sudah pernah aktif di jaringan seluler Indonesia sebelum tanggal pemberlakuan maka tidak perlu bayar pajak untuk mengaktifkan jaringan seluler.
Namun jika ingin menggunakan jaringan seluler di Indonesia perlu mendaftarkannya dan membayar pajak. Sedangkan untuk jaringan WiFi masih bisa terhubung dan dapat Anda gunakan seperti biasa.
Mohon pencerahannya..
Saya saat ini bekerja di luar negeri, saya membeli hp di negara ini. rencana saat saya pulang saya akan membawa hpnya. Apakah saya perlu membawa dus/kotak hp beserta nota pembeliannya atau tidak pada saat akan mendaftar imeinya nti di bandara?
Silahkan ikuti cara daftar IMEI HP di atas untuk mengisi formulit pendaftarannya.
Untuk dokumen hanya perlu passport dan boarding pass atau tiket, lalu unit smartphone yang ingin didaftarkan IMEI nya.
Misalnya saya membeli hp di luar negeri dengan harga 250 USD, karena jumlah tersebut tidak sampai 500 USD, jadi untuk pendaftaran IMEI nantinya tidak dikenakan biaya? Serta, bagaimana ketentuan PPN dan PPh nya? Intinya biaya lain apa saja yang dikenakan kalau harga hp di bawah 500 USD? Mohon pencerahannya.
Biaya yang harus dibayarkan adalah 10% bea masuk atas selisih, 10% pajak pertambahan nilai atas selisih, pajak penghasilan sebesar 10% dari selisih jika memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 20% jika tidak memiliki NPWP.
Silahkan mendaftarkan IMEI HP dari Luar Negeri secara online melalui link bea cukai yang telah kami sediakan
Bagaimana jika WNA yang sudah lebih dari 30 hari baru akan mendaftarkan hp nya? dan hp yang didaftarkan kurang dari 500USD? Bisa hanya daftar via website atau harus datang ke kantor BC terdekat? Apakah akan tetap dikenakan biaya?
Mohon informasinya. Terima kasih
Pendaftaran maksimal 60 hari dari kedatangan. Silahkan ke kantor bea cukai terdekat dan siapkan dokumen berupa
– paspor
– boarding pass / tiket
– hp yang ingin didaftarkan IMEI nya
Mohon pencerahannya..
Jika TKA sudah 1 minggu an di Indo namun baru akan mendaftarkan hp mereka yang harganya di bawah 500USD, apakah bisa hanya melalui link bea cukai tanpa perlu ke kantor BC terdekat?
Terima kasih sebelumnya
harus ke kantor bea cukai
Saya dikasih HP dari anak di luar negeri thn kemarin dan belinya sdh lama sekitar 4th yg lalu. Bagaimana untuk daftar IMEI krn baru sekarang mau saya proses pak
Apabila sudah pernah menggunakan jaringan seluler di Indonesai sebelum tanggal pemberlakuan, yakni 15 september 2020 maka IMEI akan otomatis terdaftar di kemenperin.
Silahkan telebih dahulu memeriksa IMEI HP tersebut di link Cek IMEI HP yang telah kami cantumkan.
Namun jika belum terdaftar dan tidak dapat terhubung ke jaringan seluler perlu melakukan pendaftaran IMEI di Bea Cukai
Sya mau tnya pak suami sya kn bli hp iphone di akulaku tpi stelah di cek IMEI ny tidak terdaftar bgaimna ya pak cranya biar terdaftar
Semua HP BM (Black Market) baik unit baru maupun bekas, yang diaktifkan dengan layanan operator Indonesia setelah tanggal pemberlakuan yakni 18 April 2020, tidak akan bisa dipakai lagi (tidak dapat menggunakan sinyal selular).
Itu informasi yang Kami temukan, Namun sebaiknya hubungi pihak penjual untuk informasi lebih lanjut
Halo selamat malam sebelumnya hp saya ketika dilakukan pengecekan IMEI sudah terdaftar di kemenperin tapi tiba tiba hari ini sinyal saya hilang tidak dapat connect ke jaringan itu bagaimana ya
Jika membeli HP di BM atau Black Market, terdapat IMEI yang hanya bertahan sementara (misalnya: 1 tahun) dan akan menjadi non-aktif setelah masa berlaku habis. Ini biasanya diperuntukkan untuk warga negara asing (WNA) yang ingin menggunakan layanan seluler atau jaringan data di wilayah Negara Indonesia untuk sementara.
Silahkan periksa kembali apakah IMEI masih aktif, jika kendala tidak dapat connect ke jaringan masih terjadi silahkan ikuti panduan artikel Kami berikut ini
Solusi HP Tidak Bisa Connect Internet atau Jaringan Seluler