Flin Setyadi – Perkembangan teknologi informasi pada saat ini sangatlah pesat, karena segala semua informasi berbentuk fisik maupun paper list akan di digitalisasikan. Sebab dengan adanya teknologi informasi, kita bisa membuka informasi fisik dimanapun kita berada.
Hal ini bisa dilihat dari beberapa aspek informasi yang telah di digitalisasikan, salah satunya ialah KTP digital . Dengan adanya KTP digital masyarakat indonesia tidak perlu membawa ktp fisik dan masyarakat tidak perlu lagi melakukkan scan fisik KTP.
Karena pemerintah telah membuat aplikasi yang bernama Identitas Kependudukan digital(IKD). Dengan demikian masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi ini, agar dapat mengakses KTP digital. Oleh sebab itu pada artikel kali ini flin setyadi akan mengajak kamu mengenal lebih dekat aplikasi IKD.
Apa Itu Aplikasi IKD ?
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan aplikasi yang di buat pemerintah untuk mengakses informasi salah satunya KTP digital. Dengan demikian kamu bisa mengakses KTP secara legalitas dengan handphone. Aplikasi ini juga telah tersedia di play store maupun app store.
Sehingga kamu tidak perlu lagi membawa KTP fisik, sebab dengan adanya KTP digital dapat mempermudah dalam segala urusan. Salah satu contoh ketika KTP Fisik ketinggalan di rumah, namun kamu membutuhkan KTP untuk mendapatkan layanan. Kamu hanya perlu menunjukkan KTP melalui handphone kamu.
Baca Juga :
Cara Mematikan Talkback di HP OPPO Paling Gampang
Buka Rekening BCA Bisa Online, Ini Syaratnya
Cara Daftar Tokopedia Card BRI Praktis
Aplikasi ini juga telah menggunakan sisten autentikasi gunanya untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Jadi kamu tidak perlu khawatir dengan kemanan data kamu. IKD juga tidak hanya menyediakan informasi mengenai KTP digital maupun data keluarga, akan tetapi juga menyediakan informasi mengenai kartu vaksin covid-19, NPWP, BPJS dan lain sebagainya.
Cara Mendaftar Aplikasi IKD
Jika ingin mendaftar Aplikasi IKD, harus datang terlebih dahulu ke dukcapil terdekat. Karena IKD memerlukan vervikasi dari petugas dukcapil, membuat kamu tidak bisa melakukkan pendaftran sendiri. Kamu hanya perlu menyiapkan KTP, Email Aktif, dan No Handphon Aktif
Berikut ini cara mendaftar aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
- Silahkan Download Aplikasi IKD di play store atau app store.
- Kemudian Klik Tombol “Daftar”
- Lalu akan muncul notifikasi “Pesyaratan Registrasi” dan Klik “Lanjutkan”.
- Setelah itu akan muncul “Sayarat Penggunaan & Kebijakan Privasi” dan apabila telah dibaca klik “Toggle Switch” jika setuju.
- Kemudian klik “Lanjut”.
- Lalu isi kolom NIK, Email, dan Nomor Handphone.
- Setelah mengisi semua kolom, Klik “Verivikasi Data”.
- Kemudian jika data yang kamu isi telah benar, klik “Ambil Foto”.
- Lalu serahkan Handphone kamu ke petugas dukcapil untuk dilakukkan verivikasi.
- Setelah petugas melakukkan Verivikasi, akan ada kode aktivikasi Aplikasi IKD dikirim melalui email.
- Kemudian masuk ke aplikasi IKD dengan pin yang dikirim di email kamu.
Akhir Kata
Dengan adanya aplikasi IKD disediakan pemerintah memudahkan kita dalam mengakses informasi-informasi seperti KTP, Data Keluarga dan lain sebagainya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu dan terimakasih telah berkunjung ke flin setyadi.